TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Sabtu, 11 Juni 2011

RAPERDA JEMBATAN TIMBANG

Rancangan peraturan daerah(Raperda) tentang jembatan timbang yang di usulkan Komisi D DPRD Jateng akan dilanjutkan dan segera di ajukan ke pimpinan Dewan untuk dibahas. Kepastian tersebut didapat setelah Komisi D melakukan konsultasi ke Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), 9-10 Juni 2011.
Wakil Ketua Komisi D Sasmito menjelaskan, Biro Hukum Kemendagri mengatakan Raperda tersebut tidak terbentur dengan undang-undang atau aturan di atasnya, DPRD ingin membuat perda baru atau merevisi versi lama, Yakni Perda No 4 Tahun 2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan.
Komisi D merencanakan toleransi kelebihan muatan hanya 5%, sedang di atas angka itu hingga 25% akan dikenakai denda. Namun, apabila muatan melebihi 25% akan di tilang.