(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({
google_ad_client: "ca-pub-7440398985150224",
enable_page_level_ads: true
});
Kamis, 16 Juni 2011
GUNUNGPATI news.com: GELAR KARYA UNNES "BOGA & BUSANA"
GUNUNGPATI news.com: GELAR KARYA UNNES "BOGA & BUSANA": "Gelar karya UNNES Jurusan Boga & Busana angkatan 2007 dan angkatan 2008, pelaksanaan pada hari kamis tanggal 16 junu 2011 pada jam 08.00wib..."
GUNUNGPATI news.com: GELAR KARYA UNNES "BOGA & BUSANA"
GUNUNGPATI news.com: GELAR KARYA UNNES "BOGA & BUSANA": "Gelar karya UNNES Jurusan Boga & Busana angkatan 2007 dan angkatan 2008, pelaksanaan pada hari kamis tanggal 16 junu 2011 pada jam 08.00wib..."
GELAR KARYA UNNES "BOGA & BUSANA"
Gelar karya UNNES Jurusan Boga & Busana angkatan 2007 dan angkatan 2008, pelaksanaan pada hari kamis tanggal 16 junu 2011 pada jam 08.00wib samapai dng selesai. Acara tersebut dibuka oleh rektor UNNES dan undangan diantaranya dari disperindag dan dinas pariwisata.
GUNUNGPATI news.com: RAPERDA JEMBATAN TIMBANG
GUNUNGPATI news.com: RAPERDA JEMBATAN TIMBANG: "Rancangan peraturan daerah(Raperda) tentang jembatan timbang yang di usulkan Komisi D DPRD Jateng akan dilanjutkan dan segera di ajukan ke p..."
Sabtu, 11 Juni 2011
RAPERDA JEMBATAN TIMBANG
Rancangan peraturan daerah(Raperda) tentang jembatan timbang yang di usulkan Komisi D DPRD Jateng akan dilanjutkan dan segera di ajukan ke pimpinan Dewan untuk dibahas. Kepastian tersebut didapat setelah Komisi D melakukan konsultasi ke Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), 9-10 Juni 2011.
Wakil Ketua Komisi D Sasmito menjelaskan, Biro Hukum Kemendagri mengatakan Raperda tersebut tidak terbentur dengan undang-undang atau aturan di atasnya, DPRD ingin membuat perda baru atau merevisi versi lama, Yakni Perda No 4 Tahun 2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan.
Komisi D merencanakan toleransi kelebihan muatan hanya 5%, sedang di atas angka itu hingga 25% akan dikenakai denda. Namun, apabila muatan melebihi 25% akan di tilang.
Wakil Ketua Komisi D Sasmito menjelaskan, Biro Hukum Kemendagri mengatakan Raperda tersebut tidak terbentur dengan undang-undang atau aturan di atasnya, DPRD ingin membuat perda baru atau merevisi versi lama, Yakni Perda No 4 Tahun 2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan.
Komisi D merencanakan toleransi kelebihan muatan hanya 5%, sedang di atas angka itu hingga 25% akan dikenakai denda. Namun, apabila muatan melebihi 25% akan di tilang.
Langganan:
Postingan (Atom)