Syarat - Syarat
A. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
1. Rapat Pembentukan
a. Untuk Koperasi Primer dihadiri minimal 20 orang
b. Untuk Koperasi Sekunder dihadiri minimal 3 (tiga) Koperasi yang berbadan hukum yang diwakili oleh kuasanya
c. Dihadiri oleh Pejabat Dinas Koperasi UKM Kota Semarang
2. Mengajukan permohonan pengesahan Akta pendirian dan Anggaran Dasar ke BPPT dilampiri dengan :
a. Surat Permohonan asli bermaterai cukup (Rp 6000,-)
b. Akta Pendirian / Anggaran Dasar yang dibuat oleh Notaris (rangkap 2)
c. Petikan berita Acara Rapat pendirian / Pembentukan Koperasi
d. Neraca Awal
e. Tanda bukti Setoran Modal Anggota
f. Rencana awal Kegiatan Usaha Koperasi
g. Daftar Hadir Rapat Pembentukan
h. Biodata Pengurus
i. Biodata Pengawas
j. Daftar nama Pendiri
k. Foto copy KTP masing – masing Pendiri
l. Surat Keterangan Status Kantor
m. Daftar Inventaris
n. Bukti setoran Modal Minimal Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dalam bentuk Deposito di Bank Pemerintah
Khusus koperasi simpan pinjam ditambah lampiran :
a. Biodata Pengelola
b. Kontrak Kerja Pengelola
c. Rencana Awal Kegiatan Usaha selama 3 (Tiga) Tahun
3. Pemeriksaan lapangan
B. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
1. Surat permohonan asli bermaterai Rp.6000,-
2. Petikan berita Acara Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar
3. Daftar Hadir Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar
4. Akta Perubahan / Anggaran Dasar yang baru yang dibuat Notaris
5. Akta pendirian /Anggaran Dasar yang lama (asli)
6. Peninjauan Lapangan
C. Pembubaran Koperasi
1. Dari Koperasi
a. Surat Permohonan
b. Petikan Berita Acara Pembubaran
c. Daftar Hadir Rapat Pembubaran
d. Keterangan Aset –aset
e. Akta Pendirian Koperasi yang Asli dilampirkan
f. Surat Pernyataan tidak menpunyai hutang dengan pihak lain
2. Dari Pemerintah
a. Permohonan dari Tim Pembubaran Koperasi dari Dinas Koperasi
b. Berita Acara Pemeriksaan atau Inventarisasi
c. Hasil pemeriksaan atau inventarisasi
d. Akta Pendirian Koperasi yang Asli dicabut
e. Diumumkan di Media Massa