TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Rabu, 27 November 2013

E-KTP Seumur Hidup

E-KTP Berlaku Seumur Hidup
  • RUU Administrasi Kependudukan Disahkan
 0
 
 2
JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin penting dalam undang-undang itu adalah pemberlakuan E-KTP seumur hidup.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso, Selasa (26/11). Rapat paripurna dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
“Masa berlaku KTP elektronik adalah seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan,” kata Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo saat membacakan poin-poin UU Administrasi Kependudukan.
Menurutnya, KTP elektronik yang memiliki cip di dalamnya itu penting diatur dalam undangundang karena terkait dengan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh pemerintah. Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, salah satu manfaat pemberlakuan E-KTP seumur hidup adalah untuk menghemat anggaran.
Sebelum ini, masa berlaku KTPadalah lima tahun sehingga setiap periode itu harus menerbitkan yang baru. “Kalau kita berlakukan sistem yang lama (masa berlaku lima tahun), satu KTP menghabiskan dana sekitar Rp 16 ribu.
Padahal jumlah penduduk Indonesia kan naik terus. Setiap tahun pertumbuhannya 4 juta (orang),” kata Gamawan Fauzi usai rapat paripurna. Menurutnya, dengan pemberlakuan E-KTPseumur hidup, negara bisa menghemat Rp 4 triliun per lima tahun.
Perubahan Status
Gamawan menambahkan, dengan pemberlakuan seumur hidup, maka masyarakat tidak perlu lagi mengganti KTP setiap lima tahun, kecuali jika ada perubahan status yang dibutuhkan.
“Misalnya saya belum profesor terus minggu depan profesor, saya minta tolong perubahan status, itu boleh. Atau saya tinggal di Jakarta tapi akan pensiun di Yogyakarta dan pindah domisili. Hanya itu perubahan- perubahan yang dilayani,” imbuh mantan gubernur Sumatera Barat itu. Keputusan lain yang tertuang dalam UU tersebut adalah pengurusan E-KTP dan sejumlah akta tidak dipungut biaya alias gratis.
“Akta kelahiran, E-KTP, akta kematian, itu tidak boleh dipungut biaya. Semua itu akan dibiayai pemerintah pusat,” kata Gamawan. Menurut dia, ketentuan itu akan diterapkan serius agar tidak ada lagi praktik calo. Gamawan juga meminta masyarakat aktif melapor jika dipungut biaya saat mengurus EKTP. “Ramai-ramai kita awasi. Kalau ada yang terbukti (melanggar), laporkan saja.” (dtc-59)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar