TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Jumat, 29 November 2013

Syarat Akta Pendirian Koperasi

Syarat - Syarat

A.    Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

1.    Rapat Pembentukan
        a.         Untuk Koperasi Primer dihadiri minimal 20 orang
        b.         Untuk Koperasi Sekunder dihadiri minimal 3 (tiga) Koperasi yang berbadan hukum  yang  diwakili oleh kuasanya
        c.         Dihadiri oleh Pejabat Dinas Koperasi UKM Kota Semarang

2.    Mengajukan permohonan pengesahan Akta pendirian dan Anggaran Dasar ke BPPT dilampiri dengan :
  a.         Surat Permohonan asli bermaterai cukup (Rp 6000,-)
  b.         Akta Pendirian / Anggaran Dasar yang dibuat oleh Notaris (rangkap 2)
  c.         Petikan berita Acara Rapat pendirian / Pembentukan Koperasi
  d.        Neraca Awal
  e.         Tanda bukti Setoran Modal Anggota
  f.          Rencana awal Kegiatan Usaha Koperasi
  g.         Daftar Hadir Rapat Pembentukan
  h.         Biodata Pengurus
  i.           Biodata Pengawas
  j.           Daftar nama Pendiri
  k.         Foto copy KTP masing – masing Pendiri
  l.           Surat Keterangan Status Kantor
  m.       Daftar Inventaris
  n.         Bukti setoran Modal Minimal Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dalam bentuk Deposito di Bank Pemerintah

Khusus koperasi simpan pinjam ditambah lampiran :
     a.       Biodata Pengelola
     b.      Kontrak Kerja Pengelola
     c.       Rencana Awal Kegiatan Usaha selama 3 (Tiga) Tahun
3.    Pemeriksaan lapangan

B.     Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

1.         Surat permohonan asli bermaterai Rp.6000,-
2.         Petikan berita Acara Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar
3.         Daftar Hadir Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar
4.         Akta Perubahan / Anggaran Dasar yang baru yang dibuat Notaris
5.         Akta pendirian /Anggaran Dasar yang lama (asli)
6.         Peninjauan Lapangan

C.     Pembubaran Koperasi

1.         Dari Koperasi
           
    a.       Surat Permohonan
    b.      Petikan Berita Acara Pembubaran
    c.       Daftar Hadir Rapat Pembubaran
    d.      Keterangan Aset –aset
    e.       Akta Pendirian Koperasi yang Asli dilampirkan
    f.       Surat Pernyataan tidak menpunyai hutang dengan pihak lain

2.         Dari Pemerintah

    a.         Permohonan dari Tim Pembubaran Koperasi dari Dinas Koperasi
    b.        Berita Acara Pemeriksaan atau Inventarisasi
    c.         Hasil pemeriksaan atau inventarisasi
    d.        Akta Pendirian Koperasi yang Asli dicabut
    e.         Diumumkan di Media Massa

Rabu, 27 November 2013

Yamaha R25

Yamaha R25 
 0
 
  52
image
Ajang Tokyo Motor Show 2013 (TMS) dimanfaatkan oleh Yamaha untuk memperkenalkan produk barunya. Untuk motor sendiri Yamaha melaunching 3 tipe sekaligus yakni Yamaha R25, Yamaha MT 07 dan Tricity. Yamaha juga memperkenalkan produk roda empatnya bertenaga Hybrid bernama Motiv. Namun secara total produk baru ada 11 tipe motor baru dan beberapa tipe motor dan mobil concept.
Satu hal yang paling di tunggu oleh publik pecinta Yamaha khususnya di Indonesia adalah tipe seperempat liter atau 250cc. Meskipun sudah santer di kabarkan kemunculannya namun Yamaha baru melaunchingnya pada ajang TMS kali ini. R25 yang nantinya akan berhadapan langsung dengan Kawasaki Ninja dan Honda CBR 250 ini mempunyai desain bentuk yang sangat dinamis bahkan lebih lebih bagus dari para pesaingnya.
Dengan tampilan yang fresh R25 mampu menjadi sorotan pengunjung TMS yang memadati area pameran. Dengan konsep kendaraan superbike yang sangat nyaman untuk di kendarai harian, Yamaha R25 mempunyai mesin dengan kapasitas 249cc yang baru di kembangkan oleh Yamaha. Bahkan tak tanggung-tanggung sang juara dunia MotoGP, Valentino Rossi pun di daulat untuk mencoba pertama kalinya.
"Ini adalah all new street motorcycle yang mempunyai kesamaan karakter dengan Yamaha Motor Racing," jelas Rossi sesaat setelah mencobanya. Yamaha R25 ini akan mengusung mesin 2 silinder segaris dengan kapasitas ruang bakar 249 cc dan 6 percepatan (6 Speed). Sudah menggunakan radiator dan injeksi bahan bakar. Rangkanya tubullar, menggunakan monoshok di belakang dan sokbraker teleskopik di depan. Peleknya palang 10 dengan bentuk cukup sporty. Tak heran jika para pesaingnya bakal terancam dengan kehadiran R25 ini.
Meski baru motor konsep namun saat di tanyakan pada Yutaka Terada, Direktur Pemasaran Eksekutif PT. YIMM, bentuk yang nanti akan di jual ke pasaran tidak akan berbeda jauh. "Hampir 80 % akan sama dan tidak banyak yang berubah. Mungkin nanti baru akan masuk ke Indonesia pada awal tahun depan atau semester kedua. Untuk spek lengkap serta harga, kami memang belum bisa memberikan keputusan. Karena Yamaha masih mendalami hal tersebut. Yang jelas motor ini berkarakter fun to ride dan bakal sukses di pasaran," kata Terada San.
Yamaha R25 memang hadir untuk menjawab kerinduan dan keinginan para pecinta motor Yamaha. Dengan desain yang lebih up to date, R25 memang di prediksi akan sukses di tanah air. Desain bodi yang dinamis terlihat dari desain tangki yang sporty dengan lekukan tajam. Desain baju atau fairing mengikuti alur bodi sehingga enak untuk di lihat. Sedangangkan rangka besi tubular di anggap lebih pas di bandingkan model delta box yang pasti akan mengurangi ruang letak mesin.
Pastinya Yamaha R25 akan bersaing ketat dengan para kompetitor dan siapa tahu bisa memimpin di pasar sport yang terus berkembang. Dengan harga yang di prediksi akan kompetitif dengan pesaingnya, motor ini bakalan menjadi pilihan lain buat para pecinta motorsport.

LIRIK LAGU LIR-ILIR

*Lirik Lagu Lir-ilir Lir-ilir, lir-ilir Tandure wis sumilir Tak ijo royo-royo tak senggo temanten anyar Cah angon-cah angon penekno blimbing kuwi Lunyu-lunyu yo penekno kanggo mbasuh dodotiro Dodotiro-dodotiro kumitir bedhah ing pinggir Dondomono jlumatono kanggo sebo mengko sore Mumpung padhang rembulane, mumpung jembar kalangane Yo surako… surak iyo… * Arti Lirik Lagu Lir-ilir Bangunlah, bangunlah Tanaman sudah bersemi Demikian menghijau bagaikan pengantin baru Anak gembala, anak gembala panjatlah (pohon) belimbing itu Biar licin dan susah tetaplah kau panjat untuk membasuh pakaianmu Pakaianmu, pakaianmu terkoyak-koyak di bagian samping Jahitlah, benahilah untuk menghadap nanti sore Mumpung bulan bersinar terang,mumpung banyak waktu luang Ayo bersoraklah dengan sorakan iya * Makna yang terkandung lagu Lir-ilir adalah sbb: Sebagai umat Islam kita diminta bangun. Bangun dari keterpurukan, bangun dari sifat malas untuk lebih mempertebal keimanan yang telah ditanamkan oleh Alloh dalam diri kita yang dalam ini dilambangkan dengan tanaman yang mulai bersemi dan demikian menghijau. Terserah kepada kita, mau tetap tidur dan membiarkan tanaman iman kita mati atau bangun dan berjuang untuk menumbuhkan tanaman tersebut hingga besar dan mendapatkan kebahagiaan seperti bahagianya pengantin baru. Disini disebut anak gembala karena oleh Alloh, kita telah diberikan sesuatu untuk digembalakan yaitu HATI. Bisakah kita menggembalakan hati kita dari dorongan hawa nafsu yang demikian kuatnya? Si anak gembala diminta memanjat pohon belimbing yang notabene buah belimbing bergerigi lima buah. Buah belimbing disini menggambarkan lima rukun Islam. Jadi meskipun licin, meskipun susah kita harus tetap memanjat pohon belimbing tersebut dalam arti sekuat tenaga kita tetap berusaha menjalankan Rukun Islam apapun halangan dan resikonya. Lalu apa gunanya? Gunanya adalah untuk mencuci pakaian kita yaitu pakaian taqwa Pakaian yang dimaksuda adalah pakaian taqwa kita. Sebagai manusia biasa pasti terkoyak dan berlubang di sana sini, untuk itu kita diminta untuk selalu memperbaiki dan membenahinya agar kelak kita sudah siap ketika dipanggil menghadap kehadirat Alloh SWT. Kita diharapkan melakukan hal-hal diatas ketika kita masih sehat (dilambangkan dengan terangnya bulan) dan masih mempunyai banyak waktu luang dan jika ada yang mengingatkan maka jawablah dengan iya.

E-KTP Seumur Hidup

E-KTP Berlaku Seumur Hidup
  • RUU Administrasi Kependudukan Disahkan
 0
 
 2
JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin penting dalam undang-undang itu adalah pemberlakuan E-KTP seumur hidup.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso, Selasa (26/11). Rapat paripurna dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
“Masa berlaku KTP elektronik adalah seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan,” kata Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo saat membacakan poin-poin UU Administrasi Kependudukan.
Menurutnya, KTP elektronik yang memiliki cip di dalamnya itu penting diatur dalam undangundang karena terkait dengan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh pemerintah. Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, salah satu manfaat pemberlakuan E-KTP seumur hidup adalah untuk menghemat anggaran.
Sebelum ini, masa berlaku KTPadalah lima tahun sehingga setiap periode itu harus menerbitkan yang baru. “Kalau kita berlakukan sistem yang lama (masa berlaku lima tahun), satu KTP menghabiskan dana sekitar Rp 16 ribu.
Padahal jumlah penduduk Indonesia kan naik terus. Setiap tahun pertumbuhannya 4 juta (orang),” kata Gamawan Fauzi usai rapat paripurna. Menurutnya, dengan pemberlakuan E-KTPseumur hidup, negara bisa menghemat Rp 4 triliun per lima tahun.
Perubahan Status
Gamawan menambahkan, dengan pemberlakuan seumur hidup, maka masyarakat tidak perlu lagi mengganti KTP setiap lima tahun, kecuali jika ada perubahan status yang dibutuhkan.
“Misalnya saya belum profesor terus minggu depan profesor, saya minta tolong perubahan status, itu boleh. Atau saya tinggal di Jakarta tapi akan pensiun di Yogyakarta dan pindah domisili. Hanya itu perubahan- perubahan yang dilayani,” imbuh mantan gubernur Sumatera Barat itu. Keputusan lain yang tertuang dalam UU tersebut adalah pengurusan E-KTP dan sejumlah akta tidak dipungut biaya alias gratis.
“Akta kelahiran, E-KTP, akta kematian, itu tidak boleh dipungut biaya. Semua itu akan dibiayai pemerintah pusat,” kata Gamawan. Menurut dia, ketentuan itu akan diterapkan serius agar tidak ada lagi praktik calo. Gamawan juga meminta masyarakat aktif melapor jika dipungut biaya saat mengurus EKTP. “Ramai-ramai kita awasi. Kalau ada yang terbukti (melanggar), laporkan saja.” (dtc-59)